PERBEDAAN RUSUN , RUSUNAWA DAN RUSUNAMI
2016-12-03 10:41:00
A. PENGERTIAN
RUSUN , RUSUNAWA DAN RUSUNAMI
1. RUMAH SUSUN
Rumah Susun menurut kamus
besar Indonesia merupakan gabungan dari pengertian rumah dan pengertian susun.
Rumah yaitu bangunan untuk tempat tinggal, sedangkan pengertian susun yaitu
seperangkat barang yang diatur secara bertingkat. Jadi pengertian Rumah Susun
adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat.
2. RUSUNAWA
Berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah
Susun Sederhana sewa yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam
suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara
fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan
yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta
dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai
hunian.
3. RUSUNAMI
Rusunami merupakan akronim dari rumah susun sederhana
milik,rusunami hamper serupa dengan rusunawa hanya saja rusunami yaitu
pengguna tangan pertama membeli dari pengembang. Beberapa pengembang sering
menggunakan istilah apartemen bersubsidi untuk merujuk pada rusunami. Hal ini
disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi kepada pembeli yang memenuhi
syarat tertentu.
B. SUBSIDI
Istilah lain yang sering diusung oleh para
pengembang untuk rusunami adalah Apartemen Bersubsidi. Pengembang lebih senang
menggunakan istilah apartemen daripada rusun karena konotasi negatif yang
melekat. Sedangkan penambahan kata bersubsidi disebabkan karena pemerintah
memberikan subsidi bagi pembeli rusunami jika memenuhi syarat. Sedangkan yang
tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun tidak mendapatkan
subsidi.
Jenis Subsidi
Ada banyak subsidi yang diberikan pemerintah untuk
meringankan dan menarik masyarakat untuk membeli rusunami. Beberapa diantaranya
adalah:
A.Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5% (sesuai
golongan)
B.Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)
C. Bebas PPN
Syarat Subsidi
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor: 7/PERMEN/M/2007, kelompok sasaran penerima subsisidi adalah:
1. Keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru
pertama kali menerima subsidi
perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan)
2. Gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan
maksimum 4,5 juta
3. Memiliki NPWP
4. harga untuk apartemen dibawah Rp. 144 jt dan rumah dibawah
Rp. 55jt
C. LANDASAN DAN TUJUAN RUSUNAMI DAN
RUSUNAWA
Kebijaksanaan dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi
oleh amanat GBHN (1993) yang menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman
dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan
kehidupan keluarga/masyarakat. Pembangunan perumahan dan permukiman perlu
dtingkatkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau masyarakat yang
berpenghasilan rendah.
Untuk menunjang dan memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun,
pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang rumah susun.
Undang- undang rumah susun tersebut untuk mengatur dan menegaskan mengenai
tujuan, pengelolaan, penghunian, status hukum dan kepemilikan rumah susun.
Adapun tujuan pembangunan rumah susun adalah
1. Meningkatkan kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat,
terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjamin kepastian
hokum dalam pemanfaatannya.
2. Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah
perkotaan dengan memperhatikan kelestariaan sumber daya alam dan menciptakan
lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang
3. Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna
bagi kehidupan masyarakat
Pengaturan dan pembinaan rumah susun dapat dilakukan oleh pemerintah atau
diserahkan kepada Pemda. Pada pelaksanaan pengaturan dan pembinaan diatur dengan
Peraturan Pemerintah. Dalam UU No.16 Tahun 1985, juga disebutkan pemerintah
memberikan kemudahan bagi masyarakat golongan rendah untuk memperoleh dan
memiliki rumah susun yang pelaksanaannya diatur dengan PP (Pasal 11 ayat 1 dan
2)
Pemerintah Indonesia lebih memberlakukan rumah sebagai barang atau
kebutuhan sosial. Hal ini dapat dilihat dari besarnya peran pemerintah dalam
membantu pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Kondisi ini dapat dimengerti karena sebagian besar
penduduk Indonesia merupakan golongan yang kurang mampu memenuhi kebutuhan
perumahan yang layak. Dalam kaitan ini, pemerintah memutuskan untuk
melaksanakan pembangunan rumah susun di kota besar sebagai usaha peremajaan
kota dan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dengan pola yang vertikal.
RB PROPERTI 2016